Seperti diketahui, ada beberapa keputusan bupati yang dilonggarkan. Diantaranya restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian tempat ibadah, maksimal 25 persen dari kapasitas. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil Antigen negatif maksimal H-1. Dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Atau hasil negatif PCR maksimal H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.






