Mahfud MD : TNI-Polri Bisa jadi Pj Kepala Daerah, Dibenarkan Undang-undang, Begini Katanya

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD/Net

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan landasan hukum dan peraturan perundangan terkait dengan Perwira Tinggi (Pati) TNI-Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Mahfud menegaskan bahwa, penempatan Pati TNI-Polri sebagai Kepala Daerah itu dibenarkan baik oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga sah secara konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Soal penempatan TNI sebagai Penjabat Kepala Daerah itu oleh Undang-undang, oleh Peraturan Pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam keterangan melalui video, Rabu (25/5).

Mahfud kemudian menguraikan bahwa sesuai dengan UU No 34/2004 Tentang TNI mengatakan bahwa TNI-Polri tidak boleh bekerja di luar intitusi TNI, kecuali pada 10 Kementerian/Lembaga. Jadi misalnya, anggota TNI-Polri boleh menjabat di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT.

“Kemudian ini juga diperkuat oleh UU No 5/2014 tentang ASN. Dimana di Pasal 20 itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” beber Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa, banyak pihak yang salah tafsir dengan vonis Mahkamah Konstitusi No 15/2022.

“Vonis MK itu mengatakan dua hal. Satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan orang itu 2022,” ungkap Mahfud.

“(Putusan MK) No 15/2022 itu coba dibaca putusannya dengan jernih,” seru Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan bahwa aturan-aturan tersebut di atas telah dilakukan sebanyak empat kali oleh pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *