“Kita sudah 4 kali kok melakukan hal ini. 2017 kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu tahun 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada pilkada di era covid,” demikian Mahfud MD.
Diketahui, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 ini. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Ke-7 gubernur nantinya akan digantikan oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi madya dan 94 bupati dan wali kota akan diganti oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi pratama.
Para penjabat kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pemilu 2024 mendatang.(*)





