“Mas Mahfud, saya lihat dalam Twitter Anda, menyatakan, ‘menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan’,” ujar Amien dalam surat terbuka yang disampaikan di akun Twitternya, Senin (29/8).
“Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih 352 halaman,” sambungnya.
Dalam buku putih yang diberi judul “Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS”, Amien Rais menyampaikan, isinya merupakan hal-hal yang diyakini berdasarkan urutan-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat negara. “Itu merupakan extra judicial killing atau unlawful killing,” sambungnya menegaskan. (*)





