Mahfud MD : Jika Ingin Hidup Tenang, ASN Jangan Makan Uang Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

JAKARTA — Seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah, dan pejabat negara diminta untuk bekerja dengan baik dan tidak makan uang rakyat. Sebab, jika melakukan tindak kejahatan, hidup mereka pasti tidak akan tenang.

“Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman. Hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/3).

Bacaan Lainnya

Saat mengisi acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (12/3), Mahfud menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.

“Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud ā€‹menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

Namun, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.

“Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi,” tegasnya.

“Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” tutup Mahfud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *