NASIONAL

Mahfud MD : Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tidak Boleh Putus Perkara

×

Mahfud MD : Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tidak Boleh Putus Perkara

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud Md memimpin sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Jakarta, Senin (23/10/2023) sebagaimana disiarkan video dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI. (Genta Tenri Mawangi)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud Md memimpin sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Jakarta, Senin (23/10/2023) sebagaimana disiarkan video dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI. (Genta Tenri Mawangi)

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Bank bjb Tandamata

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.

Gibran, pada Minggu malam (22/10), diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.(*)