Lili Siregar Tetap Tolak Dewan Pengawas KPK

MENOLAK: Calon Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar setuju dilakukan Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selama tujuannya untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. (Dery/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kalangan advokat Lili Pintauli Siregar setuju dilakukan Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selama tujuannya untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. “Saya sampaikan bahwa saya setuju kalau itu untuk penguatan dengan KPK,” ujar Lili dalam fit and propertest di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Lili juga mengatakan, dirinya setuju KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Karena menurutnya tidak menutup kemungkinan ada bukti lain dalam satu kasus.

Bacaan Lainnya

”Saya pikir ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka. Karena rekening terblokir, enggak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, persoalan di bank jadi macet,” katanya.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga menerangkan, karena ada orang-orang yang digantung kasusnya sebagai tersangka. Setelah itu orang tersebut merugi karena rekeningnya di bank diblokir Kondisi ini, kata dia, pernah terjadi saat seseorang terkena pencekalan. Imbasnya langsung berdampak terhadap investasi seseorang tersebut.

“Misalnya beberapa kasus di LPSK, ketika terjadi blokir, ketika terjadi pencekalan ini berdapak investasi mereka yng macet di bank kemudian mangkrak, berdampak perusahaan tidak berjalan, gaji buruh tidak dibayar padahal status hukum tidak ada kepastian waktu selama setahun dua tahun,” ungkapnya.

Bahkan, kata Lili, saat menjadi komisioner LPSK tersebut, dirinya banyak mendapatkan aduan dari orang-orang yang sudah berstatus tersangka namun kasusnya masih digantung. “Keluhan tersebut disampaikan kepada kami. Saya adanya SP3 ini pikir ini untuk memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai adanya dewan pengawas di revisi UU KPK tersebut, Lili menegaskan tidak menyetujuinya. Karena menurutnya tidak relevan apabila KPK diawasi dengan berbagai perizinan seperti soal penyadapan. ”Kalau ada dewan pengawas, saya tidak setuju. Apalagi ini berhubungan dengan teknis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lili mengatakan, penyadapan tidak perlu diatur oleh dewan pengawas karena KPK bukanlah lembaga permanen. Sehingga tidak tepat apabila adanya dewan pengawas yang mengatur salah satunya mengenai penyadapan. ”Bagi saya ini bukan lembaga permanen juga karena sifatnya adhoc. Kecuali ingin dipermanenkan,” pungkasnya.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *