Ia menegaskan siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya seorang perempuan berinisial R (28) asal Simo, Boyolali, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di Polres Boyolali saat melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya Senin (17/1). (dhe/pojoksatu/ant)




