Sehingga kata dia, bukan anggaran dasarnya yang harus digugat, tetapi peraturan atau keputusan dari partai politik tersebut yang bertentangan.
Berdasarkan teori dan ilmu perundang-undangan, dosen ilmu perundang-undangan Universitas Brawijaya, Malang Aan Eko Widiarto juga menyimpulkan bahwa judicial review tidak bisa dilakukan terhadap AD/ART Partai Demokrat karena tidak termasuk dalam pengertian perundang-undangan.
Dampak dari upaya uji materi terhadap AD/ART Partau Demokrat ini, berbahaya. Karena dengan menggolongkan AD/ART sebagai peraturan perundang-undangan maka hanya akan memunculkan dampak negara turut campur terhadap otonomi parpol .
“Kemudian negara menjadikan parpol sebagai bagian dari negara (suprastruktur politik) bukan lagi sebagai bagian dari rakyat (infrastruktur politik),” pungkas Aan.