Langkah Yusril Bikin Sejumlah Pakar Hukum Geleng Kepala

Yusril Ihza Mahendra. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

Sehingga kata dia, bukan anggaran dasarnya yang harus digugat, tetapi peraturan atau keputusan dari partai politik tersebut yang bertentangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan teori dan ilmu perundang-undangan, dosen ilmu perundang-undangan Universitas Brawijaya, Malang Aan Eko Widiarto juga menyimpulkan bahwa judicial review tidak bisa dilakukan terhadap AD/ART Partai Demokrat karena tidak termasuk dalam pengertian perundang-undangan.

Dampak dari upaya uji materi terhadap AD/ART Partau Demokrat ini, berbahaya. Karena dengan menggolongkan AD/ART sebagai peraturan perundang-undangan maka hanya akan memunculkan dampak negara turut campur terhadap otonomi parpol .

“Kemudian negara menjadikan parpol sebagai bagian dari negara (suprastruktur politik) bukan lagi sebagai bagian dari rakyat (infrastruktur politik),” pungkas Aan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *