Apabila kembali ditemukan tidak memenuhi persyaratan, maka dengan terpaksa KPU harus menyatakan partai politik tersebut tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan bahwa cara partai politik melakukan perbaikan dokumen yang tidak lengkap untuk menjadi peserta Pemilu 2024, sama seperti data keanggotaan partai politik hingga kepengurusan.
“Dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu dan kemudian nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap kedua,” pungkasnya. (*)






