KPK Sita Rp 1,1 M Lebih Milik Setnov

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,1 miliar lebih milik terpidana Setya Novanto. Uang itu merupakan pembayaran uang pengganti (UP) atas vonis yang diterimanya dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut uang senilai Rp 1,1 miliar tersebut didapatkan pihaknya dari tabungan rekening mantan Ketua DPR RI yang kemudian dipindahkan ke rekening KPK demi kepentingan perkara.

Bacaan Lainnya

“Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (13/9).

Mantan aktivis ICW ini juga menjelaskan, pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi usai mendapat surat kuasa dari suami Deisti yang intinya berisi dua poin. Kata Febri, dalam surat itu mantan Ketua Partai Golkar mengaku akan bersikap kooperatif untuk membayar cicilan UP dengan cara menjual aset bangunan rumah dan pemindahanbukuan rekening di bank. “Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali UP nya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank,” jelasnya.
“Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti,” tambahnya.

Uang pengganti ini disebut juga sebagai upaya asset recovery dalam kasus e-KTP. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. “Pembayaran uang pengganti untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery,” tutupnya.

Sekadar informasi, Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Dia memang telah melunasi denda sejumlah Rp 500 juta terkait vonis yang diterimanya karena merugikan uang negara senilai Rp 2,3 Triliun. Namun, hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Terakhir, jumlah tersebut sudah berkurang senilai Rp 5 miliar dari uang yang dititipkan Novanto saat penyidikan kasusnya masih berjalan. Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, baru mulai mencicil sebesar USD 100 ribu.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *