KPK Segera Umumkan Kasus Taufik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kemarin (29/10). Namun, kepastian langkah pencegahan dan penangkalan (cekal) itu belum diikuti dengan detail latar belakang kasus yang menyeret politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pimpinan KPK telah mengirimkan surat pencekalan Taufik ke Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10) lalu. Adanya pencekalan, lanjut dia, bukan berarti kasus yang menyeret Taufik sudah masuk tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Pencegahan ke luar negeri (memang) dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka. Menurut pasal 12 UU KPK, (pencekalan) dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan,” ungkap Basaria kepada Jawa Pos, kemarin.

Lantas terkait kasus apa KPK mencekal Taufik? Basaria mengatakan pihaknya bakal segera mengumumkan secara detail kasus yang membelit Taufik. Namun, dia memastikan bahwa kasus itu berkaitan dengan kasus korupsi di Kebumen. “Agar klir, nanti segera kami sampaikan,” janjinya.

Rencananya, KPK sebenarnya akan mengumumkan secara resmi kasus Taufik pada kemarin sore. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya terpaksa menunda konferensi pers karena berbarengan dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang, Jawa Barat, pagi kemarin. “Hari ini (kemarin, Red) sedang dalam kondisi belasungkawa atas insiden tadi pagi (Lion Air, Red),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pencekalan Taufik diduga kuat berkaitan dengan fakta di persidangan yang membeberkan setoran uang Rp 3,7 miliar dari Bupati Kebumen (nonaktif) M. Yahya Fuad. Setoran itu terkait dengan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN. Saat ini, kasus Yahya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Taufik pun pernah diperiksa pada 5 September lalu. Taufik mengaku dimintai keterangan tentang mekanisme penganggaran di DPR. Kala itu, dia mengaku masih sebagai saksi dalam kasus yang masih di tahap penyelidikan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan PAN Amien Rais kemarin mendatangi gedung KPK. Dia sempat mengkritik Ketua KPK Agus Rahardjo terkait langkah pencekalan Taufik. Mantan ketua MPR itu membandingkan pencekalan Taufik dengan kasus yang melibatkan bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Saya ingat Aguan, Sunny Tanuwidjaja (anak buah Ahok, Red.), anak kandungnya Aguan bernama Richard Halim Kusuma itu juga pernah dicekal, kemudian dilepas,” papar Amien di gedung KPK.

Amien sebenarnya ingin bertemu pimpinan KPK. Namun, karena para komisioner sedang berada di luar kantor, pertemuan tersebut batal dilaksankaan. Amien berjanji akan mendatangi kembali KPK untuk permasalahan kasus korupsi. Dia mengaku ingin membedah kasus korupsi bersama dengan pimpinan KPK.

“Nanti ada buktinya (kasus korupsi, Red.), ada angka-angka (kerugian negara), ada contoh-contohnya. Saya sudah beritahu Agus Rahardjo. Jangan kami diremehkan,” imbuh politikus asal Jogja tersebut.

 

(tyo/agm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *