NASIONAL

KPK Dalami Aliran Uang Meikarta

×

KPK Dalami Aliran Uang Meikarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Meikarta berlangsung panjang. Pasca masuk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berurutan Senin tengah malam (15/10), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro lebih dulu meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.08 WIB kemarin (16/10). Sedangkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diperiksa sampai pukul 19.46 WIB.

Artinya Neneng dan Billy sama-sama diperiksa lebih dari setengah hari atau 12 jam lewat. Nasib mereka berdua pun sama. Yakni keluar dari Gedung Merah Putih dengan status tahanan KPK. ”Tersangka NNY (bupati Bekasi) kami tahan di Rutan Cabang KPK di K4,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin malam. Sesuai ketentuan, penahanan pertama berlangsung selama 20 hari ke depan dan masih bisa diperpanjang.

Bank bjb Tandamata

Melalui pemeriksaan yang berlangsung cukup lama itu, Febri menyampaikan, instansinya berusaha mendalami sejumlah data dan informasi. Khususnya terkait dengan aliran dana suap dari pemberi sampai penerima. ”Termasuk juga kami akan mendalami bagaimana proses pengambilan keputusan dan juga aliran dana terkait dengan proses pengurusan izin itu,” terang pria asal Padang tersebut.

Sejauh ini, KPK sudah mengidentifikasi dugaan aliran dana sebesar Rp 7 miliar. Angka itu diperoleh dari commitment fee pengurusan izin proyek Meikarta fase pertama dengan nilai Rp 13 miliar. ”Sejauh ini yg diindentifikasi oleh KPK itu diduga mengalir kepada sejumlah kepala dinas dan sebagian diduga mengalir kepada bupati,” beber dia. Lembaga antirasuah belum menemukan aliran dana dari pemberi suap kepada pihak lain.

Namun demikian, bukan berarti penyidik KPK tidak medalami potensi penerimaan suap kepada pihak lain selain bupati dan pejabat di Kabupaten Bekasi. ”Kami lihat bagaimana perkembangan perkara ini,” ujar Febri. Dia juga menjelaskan, lembaga super bodi sudah mengetahui besaran suap yang diterima oleh masing-masing penerima. Baik itu bupati, kepala dinas, maupun kepala bidang.

Tapi, KPK belum bisa membuka secara terperinci kepada publik. ”Proses ini kan baru ditahap penyidikan. Itu pun baru ditahap awal,” jelas Febri. Apabila sudah bisa dibuka secara detail, dia berjanji akan menyampaikan informasi tersebut. Lantas bagaimana dengan peran para pemberi suap? Menurut dia, itu juga bakal digali lebih jauh oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Sebab, perlu juga diketahui sumber uang suap untuk bupati dan pejabat lain.