Tentu saja, sambung Febri, KPK juga menyayangkan tindakan Billy. Sebab, dia tidak jera meski sudah pernah dihukum oleh KPK. Bahkan dengan kasus yang juga mirip. Yakni kasus suap. Karena itu, status residvis kasus korupsi berpotensi memberatkan Billy. ”Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut terkait dengan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatannya,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Serupa dengan Billy, Nenang juga memilih tutup mulut ketika ditanyai pasca menjalani pemeriksaan di kantor KPK kemarin. Seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media tidak dijawab oleh Neneng. Dia langsung masuk mobil tahanan kemudian dibawa ke rutan. Sebelumnya, dia sempat mengaku tidak tahu kasus suap yang membuat anak buahnya kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keterangan itu disampaikan Neneng secara langsung. Tapi, dalam penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah, nama Neneng juga disebut. Bahkan, ada dugaan dia turut menerima suap dari proyek lain di luar Meikarta. Karena itu, KPK menyertakan pasal alternatif dalam menjerat Neng. Yakni pasal 12 B. ”Itu adalah pasal-pasal yang sifatnya alternatif. Untuk kebutuhan strategi penyidikan,” jelas Febri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, pihak manajemen Lippo Group melimpahkan konfirmasi kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pihak yang menggarap Meikarta.
Senior Partner Kuasa Hukum PT MSU Denny Indrayana mengatakan, pihaknya telah mencermati siaran pers KPK pada Senin malam (15/10). Denny yang berasal dari kantor hukum Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) menyampaikan beberapa poin melalui keterangan resminya.
’’PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis,’’ ujarnya.





