NASIONAL

Korupsi Kuota Haji: KPK Pastikan Bukti Keterlibatan Ketua PBNU

×

Korupsi Kuota Haji: KPK Pastikan Bukti Keterlibatan Ketua PBNU

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Bank bjb Tandamata

Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.(**)