Korlantas Polri : Hukuman untuk Mario Dandy Dapat Diperberat

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi memberikan kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.

Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu. Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3). Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).(*)

Pos terkait