NASIONAL

Komnas HAM : Vonis Ringan Tidak Harus Masuk Penjara

×

Komnas HAM : Vonis Ringan Tidak Harus Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
HAM
DILAPAP API: Foto rilisan Kemenkum HAM memperlihatkan kondisi di dalam lapas yang terbakar. Para napi tewas karena terkunci di sel masing-masing. (KEMENKUMHAM/AFP)

Kemudian pengguna narkotika. Amir menyatakan, harus ada mekanisme hukuman di luar pemenjaraan terhadap mereka. Apalagi, data yang dia terima, lebih dari 50 persen penghuni lapas hari-hari ini adalah pengguna narkotika.

Bank bjb Tandamata

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu. Menurut dia, menyelesaikan masalah overload dalam lapas tidak bisa berpatokan pada pembangunan lapas baru.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, perbaikan mekanisme pemenjaraan harus dilakukan. Setelah itu, pemerintah akan lebih leluasa bila ingin mengatur narapidana melalui pembangunan lapas-lapas baru.

 

 

Sumber : jawapos