Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry si Pemerkosa 13 Santri di Bandung, Alasannya

Herry Wirawan
PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

JAKARTA — Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penununtut umum. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menolak dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut. Hal ini karena bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights),” ujar Beka saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).

Bacaan Lainnya

Beka menuturkan, seharusnya jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, ketimbang tuntutan hukuman mati. “Bisa seumur hidup,” katanya.

Selain itu, Beka juga menegaskan Komnas HAM tidak setuju terhadap tuntutan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan. Hal ini karena terlalu kejam dan tidak sejalan dengan prinsip HAM.

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *