Kominfo : Regulasi Publisher Rights Hadir untuk Lindungi Industri Pers

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Istimewa)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Istimewa)

JAKARTA — Pemerintah mulai menggodok regulasi kebijakan afirmatif yang diklaim bisa melindungi industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights. Regulasi tersebut digodok dalam bentuk Peraturan Presiden yang ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, langkah afirmasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya dalam Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital di Jakarta, Senin (19/2).

Menteri Budi menyatakan kalau pengaturan Publisher Rights akan segera disahkan dalam waktu dekat. “Insya Allah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *