Kominfo : Mulai 30 April 2022 Tak Ada Lagi Siaran Analog, Semua Beralih ke TV Digital

TV digital
Decorder TV digital/Net

JAKARTA — Masyarakat diimbau agar segera migrasi dari TV analog ke digital. Sebab mulai tanggal 30 April 2022, siaran TV analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti saat menjadi pembicara webinar bertema “Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa” di Jakarta, Jumat (4/3).

Bacaan Lainnya

Rosarita menjeaskan, ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *