JAKARTA — Masyarakat diimbau agar segera migrasi dari TV analog ke digital. Sebab mulai tanggal 30 April 2022, siaran TV analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti saat menjadi pembicara webinar bertema “Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa” di Jakarta, Jumat (4/3).
Rosarita menjeaskan, ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata dia.