Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto dalam webinar yang sama mengatakan, selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah dalam melakukan transformasi digital.
“Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” ungkapnya.






