Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang mendampingi dia dalam kesempatan itu menyatakan, THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang, yang harus diberikan kepada pekerja.
Fauziyah menjelaskan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi pada saat itu, maka disepakati pembayaran THR bisa diberikan hingga Desember. Namun pada tahun ini, dia mengatakan pembayaran THR akan diberikan sesuai ketentuan.
“Namun seiring dengan perkembangan ekonomi yang semakin baik dan pandemi Covid-19 yang juga sudah bisa diatasi dengan baik, maka ketentuan mengenai pembayaran THR akan dikembalikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” kata dia.






