Sejoli Asal Curugkembar Sukabumi Pinjam Cangkul untuk Kubur Janin Hasil Aborsi, Ada Peran Teman

UNGKAP KASUS: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat pers rilis ungkap kasus aborsi di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/3). Tampak salah satu barang bukti berupa cangkul yang dipakai salah satu pelaku. FOTO: GARIS NB/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh dua sejoli berinisial SF (23) dan FI (25). Dalam praktek terlarang tersebut, keduanya dibantu rekannya berinisial N (39).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, tiga orang pelaku aborsi berhasil diamankan Sat Reskirim Polres Sukabumi. Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang sudah mengungkap kasus aborsi yang terjadi di Curugkembar oleh tiga orang tersangka,” ujar Dedy dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/3).

Dedy menjelaskan, tersangka pertama adalah SF yang merupakan ibu kandung korban atau bayi berusia 5 bulan yang masih dalam kandungan. Pelaku FI merupakan pacar korban. Tugasnya berkoordinasi dengan N membantu mencarikan obat untuk menggugur kandungan SF.

“Modus operandi, tersangka mendatangi saudara N untuk berdiskusi dan bagaimana caranya untuk menggugurkan kandungan. N lalu memberikan solusi untuk diberikan obat (obat pengugur kandungan), setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur,” paparnya.

Menurut Dedy, pengungkapan kasus awalnya diketahui oleh ketua RW setempat yang curiga kepada FI, karena meminjam sebuah cangkul dan menggali tanah. Lalu FI memasukan sesuatu ke dalam tanah lalu menguburnya.

“Beberapa hari kemudian pak RW mencium bau yang tidak enak, sehingga dibongkar gundukan tanah tersebut dan terdapat bungkusan plastik hitam janin dari SF. Janin dalam kandungan SF ini hasil hubungan gelap dan hamil di luar nikah, karena merasa malu sehingga ingin menggeluarkan kandungannya,” ungkap Dedy.

Akibat perbuatannya itu, tiga orang pelaku terancam Undang Undang perlindungan anak dengan hukum kurungan penjara 10 tahun. “Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan keresek (kantong plastik) warna hitam yang digunakan pelaku,” pungkas Dedy. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *