Adapun penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi adminsitrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.(*)






