Kesadaran Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Rendah

UNIK: Aneka produk industri kreatif ini mampu bersaing dengan produk luar.

BALIKPAPAN, RADARSUKABUMI.com – Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, kesadaran pelaku industri kreatif di Kalimantan Timur untuk yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat rendah.
“Kami belum dapat data. Namun, angkanya masih kecil. Kisarannya antara 11-20 persen dari rata-rata pelaku ekonomi kreatif,” ungkap Ari.
Untuk nasional, persentase kepemilikan pada survei yang dilakukan 2016 baru mencapai sebelas persen.
Minimnya pengusaha yang mendaftarkan HKI di daerah disebabkan karena ketidaktahuan, dan kurangnya akses. Padahal jumlah pelaku usaha kreatif nasional diperkirakan mencapai 8,2 juta. Bekraf menargetkan minimal hingga akhir tahun jumlah yang mendaftarkan HKI-nya mengalami peningkatan hingga 19 persen.
“Kami berharap bisa meningkatkan persentase kepemilikan HKI menjadi 19 persen sampai akhir tahun ini,” katanya.
Dia pun berharap, dengan gencarnya melakukan sosialisasi ke daerah para pelaku industri kreatif sadar akan pentingnya hak cipta. Apalagi Bekraf juga membantu meringankan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha industri kreatif. Selama tiga tahun terakhir, sosialisasi sudah dilakukan di 80 kota dan kabupaten dari 34 provinsi.
Hingga saat ini, Bekraf mencatat jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 17 juta usaha. Dari angka itu, baru 5.671 yang mendaftarkan HKI untuk produk. Dia mengungkapkan, untuk mengoptimalkan para pelaku industri kreatif mendaftarkan HKI, mulai tahun depan Dirjen HKI akan membuat sistem online. Dengan demikian, semua pelaku usaha dapat mendaftar secara online.
“Tahun depan sudah kami optimalkan. Saat ini, sistem tersebut baru bisa diakses Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham, serta konsultan HKI,” ujarnya. (aji/ndu/k18)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *