Menurutnya, dari keterangan tersangka, para calon pembeli tanah tersebut telah menyerahkan uang sejumlah Rp49 juta di kediaman tersangka. “Sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang pelapor beli dari pelaku,” jelas Kompol Yudi.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ada ratusan korban lain yang mengalami kerugian akibat ulah tersangka A dan US.
“Dari keterangan saksi lain, ada korban penipuan lain sebanyak 121 orang, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp30 sampai Rp50 juta,” bebernya.(*)