Kena Apes, Tersangka Penipuan Ratusan Calon Pembeli Tanah Ditangkap

Para calon pembeli tanah korban penipuan dan penggelapan di
Para calon pembeli tanah korban penipuan dan penggelapan di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

BOGOR — Dua pria berinisial A dan US yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Ciomas, Polres Bogor.

Kapolsek Ciomas, Kompol Yudi Kusyadi dalam keterangannya di Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa dugaan aksi penipuan yang berlangsung sejak Agustus 2022 itu menyebabkan kerugian para calon pembeli tanah hingga Rp3,2 miliar.

Bacaan Lainnya

“Awal mula kejadian, pelaku kasus penipuan menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas kurang lebih 100 meter persegi dengan harga Rp50 juta, yang menurut keterangan pelaku terletak di Desa Parakan,” kata Kompol Yudi.

Pos terkait