Kemenkeu Siapkan Turunan Aturan PP 45/2019

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya tak main-main untuk membenahi sektor Sumber Daya Manusia (SDM) pada masa jabatan periode keduanya. Baru-baru ini, Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 yang isinya akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang mau ikut aktif melakukan pengembangan SDM dan riset nasional.

Bahkan untuk memuluskan rencananya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan langsung membuat aturan turunan dari PP 45/2019 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi untuk membuat untuk turunan regulasi tersebut dipercepat hanya satu pekan saja.

“PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini. Insya Allah bisa kita selesaikan PMK-nya dalam satu minggu ini,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta.Sri Mulyani bilang, insentif tersebut memang sengaja diberikan oleh pemerintah sebagai jawaban dari aspirasi yang dikeluhkan para pelaku usaha yang selama ini telah berjuang mengembangkan SDM-nya. Harapannya, pekerja Indonesia dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari uar negeri.

“PP adalah jawaban terhadap keinginan kementerian perindustrian yang sesuai keinginan pelaku usaha agar mereka memiliki daya kompetisi,” tukasnya.Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan PP 45/2019 tentang perubahan atas PP 94/2019 yang mengatur soal penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam Tahun berjalan. Nantinya pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan yang mau ikut andil meningkatkan SDM dan riset nasional.

Rinciannya insentif yang didapatkan tercantum pada beleid 29A, 29B dan 29C. Di antaranya, pembebasan atau pengurangan PPh Badan, pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan vokasi sampai dengan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk R&D. (igm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *