NASIONAL

Kemenhut Kejar 12 Pelaku Perusak DAS di Tapanuli Penyebab Banjir 

×

Kemenhut Kejar 12 Pelaku Perusak DAS di Tapanuli Penyebab Banjir 

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) membentuk tim gabungan untuk menindak 12 subjek hukum yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) membentuk tim gabungan untuk menindak 12 subjek hukum yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) membentuk tim gabungan untuk menindak 12 subjek hukum yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Langkah ini merupakan respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

“Meski menghadapi cuaca ekstrem dan medan sulit, tim kami terus bekerja menyegel lokasi-lokasi yang terindikasi. Ini bukti komitmen kami menegakkan hukum kehutanan dan melindungi keselamatan publik,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Bank bjb Tandamata

Sejak 4 Desember 2025, Ditjen Gakkum telah memasang papan peringatan di lima titik: dua di konsesi PT TPL dan tiga di lahan milik perorangan (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Tindakan ini bertujuan mengamankan lokasi, mencegah kerusakan lanjutan, dan mengumpulkan bukti hukum.

Sementara itu, PPNS Balai Gakkum Sumatera tengah menyidik JAM atas dugaan tindak pidana kehutanan, menyusul temuan empat truk kayu tanpa dokumen sah. JAM dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang P3H, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Analisis awal menunjukkan bahwa kerusakan hulu DAS Batang Toru dan Sibuluan akibat pembukaan lahan ilegal menjadi pemicu utama bencana. Aktivitas penebangan liar terselubung di bawah izin PHAT diduga merambah kawasan hutan negara.

“Di mana hutan rusak di hulu, potensi bencana di hilir meningkat. Ini kejahatan luar biasa yang mengorbankan rakyat,” ujar Dwi.