Ditjen Gakkum juga akan menerapkan UU TPPU untuk menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan UU No. 41/1999 guna memulihkan ekosistem hutan.
Langkah pemulihan akan dilakukan bersama Ditjen PDASRH, pemda, dan masyarakat, mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai.
“Kami bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap akar kerusakan hulu DAS dan mencegah bencana serupa. Ini bukan sekadar penindakan administratif, tapi perlindungan keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa,” tutup Dwi.(**)






