NASIONAL

Kemenhut Kejar 12 Pelaku Perusak DAS di Tapanuli Penyebab Banjir 

×

Kemenhut Kejar 12 Pelaku Perusak DAS di Tapanuli Penyebab Banjir 

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) membentuk tim gabungan untuk menindak 12 subjek hukum yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) membentuk tim gabungan untuk menindak 12 subjek hukum yang diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

Ditjen Gakkum juga akan menerapkan UU TPPU untuk menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan UU No. 41/1999 guna memulihkan ekosistem hutan.

Bank bjb Tandamata

Langkah pemulihan akan dilakukan bersama Ditjen PDASRH, pemda, dan masyarakat, mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai.

“Kami bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap akar kerusakan hulu DAS dan mencegah bencana serupa. Ini bukan sekadar penindakan administratif, tapi perlindungan keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa,” tutup Dwi.(**)