3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.
4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
5. Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
7. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang Rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun waktu penukaran, dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan rincian pilihan waktu:
– Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
– Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
– Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lusuh, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai Rupiah yang akan ditukarkan.(*)