JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang lusuh karena hal itu justru mempercepat kerusakan uang. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang dengan baik.
Adapun caranya, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Dengan begitu, uang akan tetap layak edar dan memudahkan masyarakat mengenali keasliannya.
“Bank Indonesia selalu mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik agar uang tetap layak edar di masyarakat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang,” kata Marlison saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (6/11).
Meski demikian, BI juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai uang lusuh dan tidak layak edar untuk menukarkannya langsung di Bank Indonesia atau layanan perbankan.
Menurut BI, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. BI juga mengatakan, penukaran uang lusuh ke bank bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.
Berikut ini cara mudah lakukan penukaran uang lusuh di Bank Indonesia:
1. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu “Penukaran Uang Rusak/Cacat”.
2. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.