Kasus Puisi ‘Ibu Indonesia’ Sukmawati Dihentikan

Puluhan laporan polisi yang dilaporkan terhadap Sukmawati Sukarnoputri akhirnya dihentikan. Laporan tersebut adalah kasus yang sempat membuat heboh Indonesia yaitu puisi berjudul Ibu Indonesia. Hal ini terungkap setelah Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan SP3 kasus puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fasion Week 2018 di JCC.

Bacaan Lainnya

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata M Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (17/6).

Sebelum menerbitkan SP3, Iqbal mengungkapkan bahwa kepolisian telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati. Sedangkan dua laporan yang dilayangkan ke Bareskrim sudah dicabut.

Selain itu, polisi disebut telah mendengar keterangan ahli sebanyak empat orang, yaitu satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. Setelah gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pidana.

“Maka kasus tersebut di SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” tutur dia.

(bin/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *