Sakhiun pengendara sepeda motor yang berjoget dan viral di dunia maya akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisan. Karena aksinya itu, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara harus ditilang aparat Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Darmanto mengatakan, dari video yang dia dapat pelaku sempat berdiri dan lepas tangan dengan keadaan motor berjalan. Aksinya itu direkam pengendara lain dan diunggah ke media sosial hingga viral. Setelah viral petugas lantas mendatangi Sakhiun.
“Dia beraksi di Jalan Hayam Wuruk kemudian dihentikan oleh anggota Lantas Satwil Jakbar langsung ditilang dengan penerapan pasal 283 UU RI 22 tahun 2009,” terang Darmanto seperti dikutip dari JPNN.com Group Jawa Pos Jumat (9/3).
Belum diketahui pasti apa yang membuat pengendara motor itu menari kegirangan. Menurut Darmanto, pelaku ditilang karena aksinya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Sebelumnya, akun tmcpoldametro#Polri mengunggah video pengendara sepeda motor yang sedang berjoget di jalanan raya. Dalam captionnya, akun itu menyebutkan lakukan penindakan terhadap Pemotor yang joget-joget saat mengemudikan kendaraannya di Jl. Hayam Wuruk. Dengan penerapan Pasal 283 UU RI No. 22 Thn 2009: Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.
(jpg/bin/JPC)



