JAWA BARATNASIONAL

Kang Dedi Mulyadi Dibuat Heran Denda Pelanggaran Prokes Tukang Bubur Rp5 Juta Tapi Mall Mall Malah Rp500 Ribu

×

Kang Dedi Mulyadi Dibuat Heran Denda Pelanggaran Prokes Tukang Bubur Rp5 Juta Tapi Mall Mall Malah Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Dedi
Wakil Ketua komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi

Hakim menghukum tukang bubur tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 jo Pasal 21i Ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.

Bank bjb Tandamata

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sementara pelanggaran prokes di mal menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 Ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu. (ant/fat/jpnn)