Kang Dedi Mulyadi Dibuat Heran Denda Pelanggaran Prokes Tukang Bubur Rp5 Juta Tapi Mall Mall Malah Rp500 Ribu

Dedi
Wakil Ketua komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi

PURWAKARTA — Sejumlah kasus pelanggaran prokes yang berujung sanksi denda di Jawa Barat belakangan mendapat sorotan. Sanksi yang diberikan kerap mengecewakan publik lantaran dirasa tidak adil, terutama bagi rakyat kecil.

“Seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ucap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Purwakarta, Minggu (6/2/2022).

Bacaan Lainnya

Pada 30 Januari lalu, pemerintah setempat menindak pelanggaran prokes dalam konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan menimbulkan kerumunan, Konser itu berlangsung di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Selanjutnya, sebuah mall di Bandung yang sangat dipenuhi pengunjung menonton pertunjukan barongsai.

Dedi menilai dalam penindakan kedua tempat itu, petugas tampak lebih tegas menindak acara di Taman Kukulu dibanding mal, padahal jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.

Mantan Bupati Purwakarta itu heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu. Angka itu menurutnya jauh lebih kecil dibandingkan denda untuk tukang bubur di Tasikmalaya.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” ucap Kang Dedi mempertanyakan.

Oleh karena itu, politikus Golkar tersebut berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi bagi pelanggar prokes. “Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini, kan, cukup mencolok. Kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5juta,” tuturnya.

Diketahui, pada 2021, tukang bubur divonis membayar denda Rp 5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *