Kabareskrim: Korban Begal Lakukan Perlawanan Harusnya Dilindungi

Kabareskrim Polri Komjen Agus
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal Amaq Santi alias Murtede jadi tersangka untuk dihentikan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal Amaq Santi alias Murtede jadi tersangka untuk dihentikan. Komjen Agus juga mengatakan sudah seharusnya korban begal tersebut mendapatkan perlindungan.

“Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku ya harus dilindungi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4).

Bacaan Lainnya

Agus mengaku, pihaknya menyarankan kepada Kapolda NTB untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam proses gelar perkara. Itu dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *