“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh mayarakat, dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” katanya.
Menurut Agus, legitimasi dari pendapat masyarakat tersebut menjadi langkah Polda NTB untuk menentukan kasus tersebut ke depannya. “Jadi legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ungkapnya.






