NASIONAL

Kabareskrim: Korban Begal Lakukan Perlawanan Harusnya Dilindungi

×

Kabareskrim: Korban Begal Lakukan Perlawanan Harusnya Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Komjen Agus
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal Amaq Santi alias Murtede jadi tersangka untuk dihentikan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh mayarakat, dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Menurut Agus, legitimasi dari pendapat masyarakat tersebut menjadi langkah Polda NTB untuk menentukan kasus tersebut ke depannya. “Jadi legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ungkapnya.