JAKARTA — Tarif listrik pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA) dipastikan bakal naik dalam waktu dekat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, usulan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas telah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Presiden dan kabinet sudah menyetujui berbagi beban, kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut Sri Mulyani, jika anggaran disetujui maka harga komoditas energi yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah tidak akan naik.