JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dipastikan akan kembali cair untuk 8,8 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Menurut informasi, awalnya jadwal pencairan BSU dikabarkan akan berlangsung pada April 2022. Namun hingga Mei belum ada kabar terbaru terkait pencairannya.
Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan hingga kini pihaknya masih harus mematangkan mekanisme pencairan BSU 2022. Hal tersebut dilakukan Kemnaker agar penyaluran BSU 2022 bisa tepat sasaran.
Jika semua sudah siap, para penerima BSU yang kriterianya sesuai akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
Adapun berikut ini kriteria pekerja untuk dapat BSU Rp 1 juta:
a. Warga Negara Indonesia
b. Terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.