Syamsul menambahkan, kapal para relawan dicegat di perairan internasional. Berdasarkan hukum laut internasional, kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi negara bendera tempat kapal terdaftar. “Israel tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengintersep, merusak, atau menculik para pekerja kemanusiaan,” ujarnya.(*)
Jumlah WNI Ditahan Israel Bertambah Jadi 7 Orang



