JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan,Ini Penjelasannya

JAKARTA – Tim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Bahkan hari ini (19/3), politikus yang diusung Partai Demokrat dan PKB di Pilkada Sumut itu menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengusutan kasus itu memang dikebut.

Pasalnya tindak pidana pemilu memiliki batas waktu penanganan yang singkat, yakni 14 hari.

“Kalau enggak nanti kedaluwarsa (kasusnya) enggak bisa diproses,” kata dia di Mabes Polri, Senin.

Dengan begitu, ada kemungkinan JR Saragih lepas dari jeratan pidana seumpama kasusnya kedaluwarsa.

Namun Setyo memastikan, JR Saragih tak bisa ikut pilkada lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *