Polisi Ungkap Penjualan Miras Dengan Modus Buka Kios Jamu

BEKASI – Sekitar 200 liter minuman keras (Miras) oplosan diamankan Polres Metro Bekasi di dua kecamatan berbeda. Dari pengungkapan kasus ini, enam orang ikut diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Babelan, pada 16 Maret 2018 kemarin. Petugas mendapat laporan di sebuah kios jamu menjual miras oplosan gingseng.

Anggota dari Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan di kios milik tersangka RS (29). Hasilnya, sebanyak 29 bungkus miras oplosan siap jual ditemukan di bawah meja.

Dari keterangan RS miras oplosan tersebut didapat dari seseorang bernama Ari. Miras tersebut dipasok setiap tiga hari sekali.

Berangkat dari situ, anggota Sat Narkoba kembali menggerebek kios jamu di wilayah Kecamatan Tambun Utara. Ada tiga lokasi lainnya yang digerebek. Hasilnya, puluhan bungkus miras oplosan dan pemilik kios jamu ikut diamankan.

Keesokan harinya pada 17 Maret 2018, Sat Narkoba Polres Metro Kabupaten Bekasi kembali melakukan Giat Cipta Kondisi. Kali ini lokasi yang disasar wilayah Kecamatan Babelan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *