Dia mengakui, putusan MK berlaku final dan mengikat sebagaimana ketentuan UU MK. Dalam konteks ini lanjut Nanang, KPK berwenang untuk melakukan TWK karena putusan MK menyatakan demikian.
Meski demikian, KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai penyelenggara TWK tidak bisa berlindung di balik putusan MK. Sebab lembaga-lembaga yang memiliki otoritas telah memiliki penilaian, bahwa dalam praktik penyelenggaraan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK secara sah dan meyakinkan telah menemukan fakta adanya penyalahgunaan wewenang, cacat
“Meskipun TWK konstitusional, namun tidak dapat proses pelaksanaanya tidak menjunjung nilai-nilai konstitusi (UUD 1945), terkait perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Serta ketentuan UU Administrasi Pemerintahan melarang penyelenggara negara, dalam konteks ini KPK, melakukan tindakan dan kebijakan yang bukan kewenangannya; mencampur adukan kewenangan dan sewenang-wenang,” pungkas Nanang.






