Isran mengungkapkan bahwa kawasan yang digunakan untuk sodetan jalan adalah lahan negara, sehingga tidak ada masalah pembebasan lahan.
“Kalau dukungan pemerintah daerah pasti sudah sangat kami lakukan kepada masyarakat bersama-sama. Kawasan ini adalah kawasan hutan dan lahan negara, jadi tidak ada masalah dengan lahan,” ujar Isran.
IKN rencananya berlokasi sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian lagi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang mengambil lahan bekas hutan tanaman industri seluas 256 ribu hektare, ditambah dengan kawasan cadangan sehingga totalnya mencapai 410 ribu hektare.






