JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Wapres Jusuf Kalla berpendapat soal penyelesaian persoalan di Papua. JK mengingatkan bahwa pada prinsipnya masyarakat Papua sama seperti warga di provinsi lain di tanah air. Mereka juga butuh perhatian dan pembangunan yang baik. “Tapi, ada sesuatu yang kadang kala lebih tinggi dari itu, yakni harga diri,” terangnya saat ditemui di kantor Wapres Rabu (5/9).
Bila ada ucapan rasialis, misalnya, tentu akan menyinggung harga diri masyarakat setempat. ”Sama seperti kalau sebuah daerah dikatakan apa (rasial) pasti tersinggung juga,” lanjutnya. Persoalan rasialisme tersebut sebenarnya sudah selesai tatkala Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya meminta maaf atas ketersinggungan masyarakat Papua.
Belajar dari kasus Papua, JK meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan nilai-nilai luhur yang ada. Salah satunya, berkata-kata dengan sopan terhadap siapa pun yang ditemui. Ketika kita sopan terhadap orang lain, kesalahpahaman hingga ketersinggungan bisa dihindari.
Berkenaan dengan pengibaran bendera Bintang Kejora di depan istana, JK mengingatkan, hal itu terlarang. Sudah ada aturan mengenai bendera. Ada larangan mengibarkan bendera-bendera yang menjadi lambang kelompok atau organisasi terlarang maupun kelompok separatis. Misalnya, PKI, HTI, DI/TII, GAM, dan OPM. Bila masih ingin mengibarkannya, menurut JK, bendera tersebut harus diubah menjadi berbeda. Menjadi lambang persatuan sebuah daerah. Perubahan bendera itu sudah pernah terjadi di Aceh sehingga pemerintah mengizinkan untuk tetap berkibar.
Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengantongi data sementara korban sosial kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Tercatat ada 419 rumah dan usaha mikro yang mengalami kerusakan. Perinciannya, 224 di Papua dan 195 di Papua Barat, yang meliputi 165 di Manokwari dan 30 di Sorong.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat menyatakan, data mungkin bisa bertambah. Sebab, pendataan masih berjalan. “Itu hasil sementara dalam tiga hari terakhir saat saya ke Papua Barat dan pak direktur ke Papua,” ucapnya kemarin. Data tersebut langsung diverifikasi dan divalidasi tim. Dengan begitu, dana dapat dicairkan secepatnya. Harry menerangkan, besaran dana bantuan bergantung jenis dan berat kerusakan. Untuk usaha yang hancur, korban akan menerima dana bantuan maksimal Rp 5 juta. Sedangkan rumah rusak berat maksimal Rp 25 juta. Dana stimulan untuk pemulihan itu ditargetkan cair minggu depan.
“Selain itu, ada santunan bagi korban meninggal sebesar Rp 15 juta dan korban luka Rp 5 juta,” ungkap Harry. Korban tersebut, lanjut dia, tidak termasuk mereka yang diduga menjadi pelaku kerusuhan. “Ini benar-benar untuk yang jadi korban terdampak kerusuhan,” sambungnya.
(mia/fia/bet/nat/den/tau/byu/syn/c10/c9/c7/c22/oni)





