Jangan Kaget Pelat Putih Mulai Bertebaran, Diganti saat Bayar Pajak STNK

Pelat putih
Pelat putih untuk kendaraan umum akan diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri akan memberlakukan secara bertahap. Foto: ntmcpolri--

BANDARLAMPUNG — Polda Lampung resmi mengumumkan pelat putih mulai berlaku. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali saat ditemui usai syukuran HUT Lalu Lintas di Gedung Ditlantas Polda Lampung.

“Iya, benar. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat warna putih sudah secara resmi berlaku di daerah Lampung,” kata Ali mewakili Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta.

Menurutnya, beberapa daerah sudah lebih awal memberlakukan. Saat ini, Lampung pun sudah resmi bisa mencetak pelat warna putih. Diketahui, perintah pemberlakuan pelat putih di Lampung sendiri sejak Rabu 22 September 2022. Namun, baru disampaikan ke publik hari ini.

“Kemudian untuk kendaraan yang telanjur pelat hitam, tetap dipakai. Nanti pada saat pergantian STNK atau saat bayar pajak, nanti diganti STNK-nya sekaligus diganti TNKB warna putih,” terang Ali, mengutip Korlantas Polri, Sabtu 24 September 2022.

Oleh karena itu, Ali mengingatkan masyarakat untuk tidak panik jika pelatnya masih berwarna hitam. Mantan Kapolres Temanggung Polda Jawa Tengah ini juga tak menyarankan pelat kendaraan dicat mandiri. Apa lagi, jika warna TNKB di STNK masih warna hitam

“Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *