Jaksa Segera Panggil Ulang Menag dan Gubernur Khofifah

DISIDANG: Kakanwil Kemenag Jatim (non aktif) Haris Hasanuddin saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan ulang terhadap kedua pejabat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dua orang saksi atas nama Lukman Hakim Saifuddin dan Khofifah Indar Parawansa tidak hadir.

Pak Menteri sedang dinas di luar negeri sedangkan Bu Khofifah sedang ada OPS BUMD,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6).

Terkait ketidakhadiran itu, jaksa KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan.

Menurut Wawan, pernyataan dua orang itu sangat penting dalam kasus jual beli jabatan yang juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Pasalnya, pernyataan keduanya bisa menjadi kunci titik terang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

“Kemudian untuk agenda kita akan menghadirkan lagi sidang berikutnya yang akan diagendakan Rabu depan, kami harap keduanya bisa menghadiri panggilan kami dipersidangan,” jelas Wawan.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin batal bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Haris Hasanuddin.

Hal ini dikarenakan Lukman masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Enggak. Pak menteri masih di Belanda, ada kunjungan kerja,” kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).

Terkait pemanggilan itu, kata Mastuki, dirinya belum mendapat informasi jika Lukman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan.

Sebab, Sekertaris Menag juka melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. “Saya belum tahu, karena Skretaris Menteri ke luar negeri juga. Saya belum dapat info apa-apa,” jelas Mastuki.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim.

Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy dan Rp 70 juta kepada Menag Lukman Hakim.

Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf.

Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut.

Sementara itu, Khofifah ikut terseret dalam perkara ini lantaran disebut Rommy memberikan rekomendasi agar Haris dipilih menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur.

Atas pernyataan Rommy, KPK kemudian memeriksa Khofifah.

Pada kesempatan berbeda, Khofifah menampik tudingan mantan Ketua Umum PPP itu.

Menurut Khofifah ia terakhir bertemu Romy saat dilantik sebagai gubernur di Istana Negara pada 12 Februari lalu.

“Mas Romy memberi selamat, saya jawab maturnuwun (terima kasih), nyuwun pangestu (minta doanya).

Makanya saya kaget dibilang memberi rekomendasi, dalam bentuk apa?” tegas Khofifah di Surabaya, Sabtu (23/3) lalu.

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *