Jadi Tersangka Minyak Goreng, Dirjen PLN Kemendag Langsung Ditahan

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW selama 20 hari ke depan. (Putu Indah Savitri/Antara)

JAKARTA — Diduga bermain Minyak Goreng, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah IWW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

“IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 8 Mei. Sisanya di cabang Kejari Jaksel,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

Bacaan Lainnya

Burhanuddin mengungkapkan, selain IWW yang ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga orang pihak swasta. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin menambahkan ketiga tersangka dari swasta ini diyakini bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Jadi, mereka telah melakukan pemufakatan atau pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, padahal perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat,” kata Burhanuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *