JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Sebenarnya siapa sosok tersebut?
Berdasarkan penelusuran JawaPos.com di laman kemendag.go.id, posisi Dirjen PLN Kemendag ditempati oleh Indrasari Wisnu Wardhana. Kantor Ditjen PLN berlokasi di Jalan M. I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Gedung Utama Lantai 9.
Adapun, tugas dari Dirjen PLN sendiri adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan.
Diketahui juga bahwa tersangka menjabat selaku Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Pada kasus tersebut, selain Wisnu ditetapkan tiga tersangka lainnya. Di antaranya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT.






